Wirausaha adalah kegiatan usaha seseorang untuk mendapatkan keuntungan, dari berbagai bentuk dan jenis usaha. Bentuk-bentuk usaha antara lain :
- Usaha perdagangan merupakan kegiatan berupa jual beli barang seperti bahan mentah atau produk jadi. Dalam perdagangan dikenal istilah konsinyasi yaitu pedagang hanya membayar barang yang laku dijual kepada yang punya barang. Sistim komisi ini menetapkan komisi pedagang sebagai keuntungan dari harga jual yang telah ditentukan, komisi akan dibayarkan jika barang sudah laku terjual.
- Kegiatan Industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Usaha jasa yaitu kegiatan melayani pada konsumen dengan sebaik mungkin.
Pengelolaan Usaha
Wirausaha dapat dikelola oleh perseorangan atau kelompok. Contoh perseorangan yaitu toko kelontong. Contoh kelompok yaitu supermarket, PT, CV, dll.
Peluang Usaha
Kemajuan Teknologi
Dengan kemajuan teknologi semakin membuka peluang usaha misalnya, pada teknologi komunikasi dapat dikembangkan usaha antara lain :
Kemajuan Jaman
Peluang usaha juga dapat terjadi karena kemajuan jaman seperti keberadaan pasar tradisional yang kurang nyaman membuka peluang usaha pasar modern yang kita kenal supermarket dengan segala macam fasilitas pelayanan.
Tingkat Usia
Kebutuhan dari tingkat usia manusia banyak ragamnya contohnya bayi yang bayi yang baru lahir membutuhkan susu, pakaian , talk, minyak talon dan bayak lagi. Remaja dan Orang tua juga banyak kebutuhannya bila kita jeli mengamati kebutuhan dan berusaha untuk ambil peluang usaha maka di sana ada banyak peluang usaha.
Aktifitas Siswa di Sekolah
Peluang usaha di sekolah dapat di survey melalui angket atau melalui pengamatan langsung sehingga anda dapat menjual barang yang benar-benar diperlukan siswa.
Cara menghitung harga jual
Harga jual dihitung dari faktor biaya produksi ( bahan & ongkos kerja) ditambah dengan keuntungan yang diharapkan. Untuk menghitung dan menetukan harga juga harus memperhatikan daya beli masyarakat.
Peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Depatemen Perdagangan telah mengatur perijinan mendirikan badan usaha antara lain harus mempunyai surat-surat sebagai berikut :
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP )
Nomor Register Perusahaan ( NRP)
Nomor Rekening Bank (NRB)
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).